Terekam CCTV Aksi Maling Mobil di Sumenep, Sempat Kabur Masuk Pesantren
"Korban mengejar pelaku dibantu warga dan polisi. Pelarian pelaku terhenti saat menemui jalan buntu, pelaku turun dari mobil dan melarikan diri ke salah satu pondok pesantren," ujarnya.
Akan tetapi saat mau ditangkap, pelaku MS masih melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam. Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga saat hendak mau mengamankan.
"Meskipun melakukan perlawanan, pelaku berhasil diamankan polisi ke Mapolres Sumenep," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu mobil merek Honda Jazz warna hitam, lengkap dengan surat-suratnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw