Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMK di Surabaya Siap Dipanggil Polisi
AF dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Tahun 2016 jo Pasal 76-e UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Diketahui, akibat mendapat perlakuan yang diduga tidak pantas itu, ARN terpukul. Remaja yang seharusnya tahun ini lulus sekolah SMK ini enggan mengikuti pelajaran dan tidak mau ikut ujian.
Soeminto mengaku, anaknya hingga saat ini masih enggan kembali belajar meskipun sejumlah gurunya sudah berusaha datang ke rumah.
"Kami terus berharap agar peristiwa ini tidak menimpa siapa pun di lembaga mana pun di kemudian hari dan menghentikan oknum yang memiliki karakter "pagar makan tanaman," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin