get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Pengobatan, Dukun Cabuli Gadis 17 Tahun di Bandung

Terdakwa Pencabulan Pendeta Hanny Layantara Hadir secara Virtual dari Tahanan

Rabu, 08 Juli 2020 - 19:39:00 WIB
Terdakwa Pencabulan Pendeta Hanny Layantara Hadir secara Virtual dari Tahanan
Sidang Pencabulan dengan terdakwa Pendeta Hanny Layantara digelar tertutup di Gedung Garuda PN Surabaya, Rabu (8/7/2020).(foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara pencabulan Pendeta Hanny Layantara tidak datang pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/7/2020). Hanny hanya dihadirkan secara virtual dari tahanan Polrestabes Surabaya.

Sidang kali ini hanya diikuti majlis hakim, pengacara terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tiga orang saksi dari pihak korban. Mereka antara lain juru masak gereja, petugas kebersihan serta pembantu gereja. Sesuai agenda, sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi korban.

Pantauan iNews.id, sidang tertutup ini baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Molor sembilan jam dari jadwal semula pukul 08.00 WIB.

Juru bicara keluarga korban, Bethania mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan saksi kunci. Sebab mereka mengetahui saat korban naik ke lantai empat, tempat terdakwa tinggal. "Saksi juga melihat terdakwa berada di ruangan," katanya saat ditemui di PN Surabaya.

Bethania mengakui mengungkap perkara yang sudah terkubur lama memang tidak mudah. Meski demikian, hal itu harus tetap dibongkar demi sebuah fakta dan kebenaran. "Ini harus diungkap. Harus dibicarakan. Apalagi, sebagai warga negara, korban juga berhak mendapat perlindungan hukum, terlepas terdakwa seorang pendeta," ujarnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun, terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.

Atas laporan ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman
hukuman hingga 9 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut