Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun, Ini Respons RPA Perindo

TULUNGAGUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023).
Sidang yang digelar tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Iskandar Zulkarnaen dan dihadiri tim pendamping korban dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo.
Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU dan diteruskan dengan pembacaan tuntutan. Tampak terdakwa Panirin terus tertunduk.
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina memberi apresiasi positif atas tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan itu sangat adil dan sebanding dengan perbuatan terdakwa terhadap korban.
Dia berharap, hakim bisa memberikan vonis yang sama sebagaimana tuntutan JPU. "Mudah-mudahan hakim memberikan vonis tinggi kepada terdakwa. Ini penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku agar kasus serupa tidak terulang," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin