SURABAYA, iNews.id - Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce, terdakwa kasus pembalakan liar, divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (20/9/2019). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana enam tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Johanes menilai terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Marak Kasus Pembalakan Liar di Karo, Warga Minta Pelaku Dihukum
Menurut hakim, terdakwa justru terbukti pada dakwaan pemalsuan dokumen yakni pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013.
“Dengan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim.
Usai sidang, JPU Ginanjar mengatakan JPU sangat yakin dengan tuntutannya. Namun, hakim memiliki penilaian lain.
"Saya koordinasikan dulu sama pimpinan terkait banding tidaknya,” katanya.
Kasus ini bermula saat anggota Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Maluku menuju Surabaya pada Jumat (22/2/2019).
Tim yang terdiri dari Kuwat, Budi Santoso, Iwan dan Adnan Ariwibowo lalu memeriksa dan mengamankan kayu olahan merbau di Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik, Jatim.
Di lokasi ini, tim memeriksa dan mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3, 14 Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) dan 14 tumpuk kayu olahan yang merupakan milik CV Cahaya Mulia.
Tim lalu melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 Nomor 2 Surabaya. Saat memeriksa, tim mengamankan 15 tumpukan kayu merbau yang disimpan di tempat penimbunan kayu PT Kayan Tanjung.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan sembilan tumpukan kayu di sekitar samping pabrik dan sebanyak enam tumpukan berupa gergajian dengan volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3 dan 13 lembar dokumen SKSHHK-KO.
Kayu olahan yang terdapat di dua perusahaan tersebut diduga berasal dari pembalakan liar yang kemudian diolah kembali. Kayu tersebut juga tidak disertai dengan dokumen resmi pada saat pengiriman.
Diduga kayu olahan yang terdapat di dua PT tersebut berasal dari pembalakan liar yang kemudian diolah kembali. Kayu tersebut juga tidak disertai dengan dokumen resmi pada saat pengiriman.
Editor: Umaya Khusniah