get app
inews
Aa Text
Read Next : Asrama Putri Pondok Pesantren di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan 12 Luka

Terbukti Perkosa Santriwati, Putra Kiai Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 - 18:15:00 WIB
Terbukti Perkosa Santriwati, Putra Kiai Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Mas Bechi. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno. 

Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim.

Putusan hakim ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan penjara 16 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut