Tepergok Bawa 5 Kg Bahan Petasan, Warga Malang Ditangkap Polisi

MALANG, iNews.id - Polisi menangkap warga Desa Kromenagan, Kabupaten Malang, berinisial RPK (32). Dia tepergok membawa bahan baku petasan seberat lima kg.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi jual beli bahan baku petasan di Jalan Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (18/3/2023). Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan didapati RPK dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Waktu itu kita amankan karena yang bersangkutan mencurigakan. Anggota di lapangan melihat kecurigaan, gelagat yang bersangkutan, akhirnya diamankan dan ditemukan beberapa bahan peledak mentah, masih diracik lagi," ucap Bayu Febrianto Prayoga, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, saat diamankan, RPK membawa sebuah tas berwarna coklat yang berisikan lima kg bubuk bahan peledak hingga sumbu petasan.
"Pelaku membawa bahan-bahan peledak, barang bukti bubuk petasan lima kilogram, kemudian ada 334 sumbu dari kertas, 10 selongsong mercon, dan semuanya dimasukkan ke sebuah tas berwarna coklat, merek sport," ujarnya.
RPK kemudian dimintai keterangan. Dia mengaku diminta untuk mengantarkan bahan peledak itu ke seseorang di Kabupaten Malang bagian utara.
Namun polisi tak mempercayainya begitu saja, sebab selama dilakukan pemeriksaan RPK masih cenderung tertutup kepada petugas.
"Kami masih dalami, yang bersangkutan belum terbuka dapat dari mana, apakah betul mengantarkan ke seseorang atau untuk keperluan pribadi dibuat petasan karena situasinya Ramadan atau persiapan," kata Bayu.
Editor: Rizky Agustian