get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Tenaga Honorer Dinkes Mojokerto Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Tarifnya Rp150.000

Jumat, 23 April 2021 - 22:35:00 WIB
Tenaga Honorer Dinkes Mojokerto Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Tarifnya Rp150.000
Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), tenaga honorer Puskesmas Pungging, Mojokerto, pelaku pemalsuan surat rapid test antigen. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

Dalam melakukan aksi pemalsuan surat hasil rapid test antigen itu, pelaku beraksi seorang diri. Pelaku memfoto kopi format berkas yang sudah ada dalam komputer.

"Dia beraksi itu sore hari saat semua pekerjaan sudah pulang. Dia juga yang bawa stempel puskesmas, jadi dengan mudah dia menyalahgunakan," ujarnya.

Selain puluhan lembar surat antigen palsu, dari tangan pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ujar Kapolres.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut