get app
inews
Aa Text
Read Next : Rute Jalan Tol Jakarta Malang, Simak Rincian Tarif Terbaru

Tega, Pria di Malang Curi Motor Korban Kecelakaan Modus Pura-Pura Menolong

Senin, 12 Februari 2024 - 09:48:00 WIB
Tega, Pria di Malang Curi Motor Korban Kecelakaan Modus Pura-Pura Menolong
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan oleh Satreskrim Polres Malang (Foto: iNews/Avirista Midaada)

Modusnya para tersangka keenam pelaku yakni inisial UN, S, R, FR, F, dan S, berkeliling mencari kendaraan sepeda motor dan mobil yang hendak diincar. Ketika menemukan sasaran kemudian para pelaku yang beroperasi berbeda komplotan ini, menggunakan kunci letter T, untuk merusak kunci kendaraan.

"Ada beberapa kendaraan baik roda dua, dan roda empat yang mereka upaya lakukan pencurian paksa menggunakan kunci letter T," ucapnya.

Para pelaku ini lantas menjual hasil curiannya ke penadah hingga akhirnya polisi berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan sejumlah pelaku, dari berbeda komplotan ini. Dari enam pelaku menurut Imam Mustolih, satu pelaku yakni FR merupakan residivis kasus yang sama. Ia bebas dari penjara pada 2018 lalu.

"Para pelaku, termasuk S dijerat dengan Pasal 373 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut