get app
inews
Aa Text
Read Next : Inflasi di Papua Stabil, Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Harga dan Stok Beras Aman

Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Ini Detail Selengkapnya

Selasa, 23 April 2024 - 07:19:00 WIB
Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Ini Detail Selengkapnya
Tarif Tol Pandaan-Gempol akan naik per 27 April 2024. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

SURABAYA, iNews.id - Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan bakal naik mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol terjadi bervariatif mulai dari Rp500 hingga Rp2.500 tergantung dari golongan kendaraan dan asal/tujuan pintu tol.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 768/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan Tanggal 2 April 2024.

Keputusan ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Direktur Utama PT JPT Netty Renova mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen.

“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," ujar Netty, Senin (22/4/2024).

Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR. Tidak hanya itu, PT JPT juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan pemeliharaan yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan nonrutin di wilayah jalan tol. Selain itu, kami juga melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor di daerah sekitar KM 51 jalur A maupun B guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol,” katanya.

Pemeliharaan rutin yang dilakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase. Sementara pemeliharaan nonrutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan.

Tabel Tarif Tol Pandaan-Gempol yang berlaku per 27 April 2024. (Foto: Ist)
Tabel Tarif Tol Pandaan-Gempol yang berlaku per 27 April 2024. (Foto: Ist)

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut