get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar

Senin, 03 Juli 2023 - 22:02:00 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang diedarkan tersangka. (Deni Irwansyah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Eka mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Sebab, masih ada bandar besar yang selama ini mengendalikan pelaku. "Mereka masih kami buru," ujarnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut