Tangkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polres Blitar Kota Amankan 2 Kg Ganja Siap Edar

BLITAR, iNews.id - Polres Blitar Kota menangkap dua jaringan narkoba antarprovinsi. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 2 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp126 juta.
Saat ditangkap, kedua pelaku yakni Abdul Wahab dan Sumarno, keduanya warga Lamongan, mengaku disuruh oleh salah satu bandar yang ada di Jawa Timur untuk mengambil paket ganja tersebut. Kedua pelaku diberi imbalan Rp1 juta untuk mengambil paket ganja seberat 2 kilogram itu.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ganja tersebut dikirim seorang bandar yang ada di Jawa Barat. Namun, kiriman paket ganja senilai Rp126 juta itu terendus polisi sebelum diedarkan.
"Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman paket ganja lewat ekspedisi. Kami kuntit mulai dari Surabaya, Malang hingga akhirnya di Blitar," kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, Jumat (29/9/2023).
Saat di Blitar inilah kedua pelaku dibekuk. Saat itu keduanya hendak mengambil dua paket ganja kering yang sudah dipadatkan.
Kini Satreskoba Polres Blitar Kota masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang menyuruh kedua kurir tersebut.
Editor: Ihya Ulumuddin