get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas PKH Ungkap Modus Pembalakan Liar PT BRN di Mentawai, Manfaatkan PAHT Masyarakat

Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar, Polres Malang Temukan 42 Batang Kayu Siap Jual

Jumat, 11 Agustus 2023 - 11:14:00 WIB
Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar, Polres Malang Temukan 42 Batang Kayu Siap Jual
Barang bukti kayu hasil pembalakan liar diamankan polisi. (istimewa).

"Empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Atas kasus ini taufik mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar. Sebab, aksi pembalakan liar merupakan pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam.

"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang," tuturnya.

Taufik menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar, guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut