Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Banyuwangi, Polisi Sita 88 Batang Kayu Jati
BANYUWANGI, iNews.id - Empat pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Banyuwangi ditangkap polisi. Mereka yakni JM (51), SHN (42), YG (21), dan YK (19), semuanya warga Desa Sumbersari, Purwoharjo, Banyuwangi.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan menyatakan, empat pelaku diamankan oleh petugas gabungan usai beraksi di wilayah hutan lindung Perhutani KPH Banyuwangi selatan. Aksi para pelaku terendus usai polisi mendapat laporan.
"Ditindaklanjuti dengan diadakan patroli gabungan sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian mengarah ke suatu tempat di Dusun Blok Solo, Desa Sumbersari," ucap Budi Hermawan, Jumat (31/3/2023).
Pihaknya pun menemukan tumpukan kayu di halaman rumah pelaku berinisial JM. Saat ditemukan, kayu-kayu itu ditutup terpal untuk mengelabuhi petugas.
Tak butuh waktu lama, pelaku pun dengan mudah diamankan. Dari satu tersangka, kemudian nama-nama pelaku lain pun juga ikut terungkap dari hasil pengembangan. "Para tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya.
Pada penangkapan ini, polisi menyita satu unit sepeda motor yang telah dibongkar dari standarnya, satu unit gergaji tangan, dan 88 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total total 4,42 meter kubik.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Purwoharjo," ujarnya.
Keempatnya terjerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat 1 atau 83 ayat 1, dan pasal 87 ayat 1 huruf C UU nomor 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Penjara setinggi-tingginya 15 tahun," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin