Tangkap 3 Peracik Petasan, Polres Malang Sita 8 Kilogram Bubuk Mesiu
MALANG, iNews.id - Satreskrim Polres Malang menangkap tiga orang peracik sekaligus pengedar bubuk petasan. Dari ketiga tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 8 kilogram bubuk mesiu atau bahan petasan.
Ketiga tersangka yakni Indra Regar warga Tajinan, Devit Diantoro warga Kepanjen serta Poniran warga Ngajum, Kabupaten Malang. Ketiga tersangka ditangkap pada tanggal sembilan dan 26 maret 2023.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan, selain bubuk petasan siap edar, polisi juga mengamankan 200 sumbu serta bubuk belerang. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual kembali melalui toko online dan media sosial.
Dari penjualan itu, ketiga tersangka mengambil keuntungan Rp20 hingga Rp45.000 rupiah per kilogram. Untuk memudahkan penjualan, bubuk mercon itu dikemas dalam plastik berukuran setengah kilogram.
Editor: Ihya Ulumuddin