get app
inews
Aa Text
Read Next : 29 Pria yang Jadi Tersangka Pesta Gay di Surabaya Positif HIV, Ini Langkah Dinkes

Tangkap 3 Kurir Antarprovinsi, Polisi Amankan 13 Kg Sabu 

Selasa, 24 Agustus 2021 - 21:44:00 WIB
Tangkap 3 Kurir Antarprovinsi, Polisi Amankan 13 Kg Sabu 
Tangkapan layar saat dua dari tiga kurir sabu jaringan antarprovinsi ditangkap di exit Tol Warugunung Surabaya. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga orang kurir sabu jaringan bandar Jawa-Sumatera. Sebanyak 13 kilogram sabu diamankan dari ketiga tersangka ini. 

Detik-detik penangkapan kurir narkoba jaringan antar provinsi di exit Tol Warugunung, Kota Surabaya sempat terekam kamera amatir. Pada rekaman itu, petugas menghentikan sebuah mobil dan menggeledah barang bawaan dari seorang pria dan wanita, bernama Sugeng dan Siti Rahmawati. 
 
Hasilnya, petugas menemukan 10 kilogram sabu yang dikemas dalam kantung plastik teh. Tersangka bernama Sugeng mengaku diperintah seseorang asal Jakarta untuk mengirim barang tersebut ke sebuah tempat di Kota Surabaya. 
 
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di rumah indekos tersangka Sugeng di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya. Di tempat itu polisi kembali amankan barang bukti 650 gram sabu. 

Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Menganti, Kecamatan Gresik. Di lokasi ini petugas menangkap tersangka Krisna dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu. 

Kepada petugas, para tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp5 hingga Rp10 juta untuk satu kali mengantar paket sabu. Pelaku juga kerap menerima kiriman barang haram tersebut di terminal bungurasih Kota Surabaya. 

"Ketiga tersangka ini kurir jaringan antarprovinsi. Kami masih memburu anggota jaringan lain yang berada di beberapa kota besar di Jawa Timur," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (24/8/2021). 
 
Selain itu, pihaknya juga mengembangkan kasus ini dengan jaringan peredaran barang haram lintas Jawa-Sumatera. 
 
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut