get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumdawu

Tangani Kasus Joddy Sopir Vanessa, Kejari Jombang Siapkan 3 Jaksa

Rabu, 10 November 2021 - 17:49:00 WIB
Tangani Kasus Joddy Sopir Vanessa, Kejari Jombang Siapkan 3 Jaksa
Sopir Vanessa Angel saat bergaya di TikTok. (Foto: Instagram).

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir Vanessa Angel yang telah ditetapkan tersangka kecelakaan maut.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021). 

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran.

Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” kata Imran.

Setelah menerima SPDP, kata dia, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. 

Kejari Jombang juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya. “Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ungkap Imran.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut