get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! AKBP B Jalani Hubungan Terlarang dengan Dosen Cantik Untag Semarang sejak 2020

Takut Dipecat, Pasangan Kekasih Ini Gugurkan Janin Hasil Hubungan Terlarang

Rabu, 03 Maret 2021 - 11:47:00 WIB
Takut Dipecat, Pasangan Kekasih Ini Gugurkan Janin Hasil Hubungan Terlarang
Tersangka memperagakan adegan menguburkan janin di samping rumah, Rabu (3/3/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Pasangan kekasih warga Kelurahan Magersari, Kota Mojokerto nekat melakukan aborsi terhadap janin yang baru berumur tiga bulan. Proses aborsi mereka lakukan di rumah tersangka lak-laki dengan obat penggugur kandungan yang dibeli secara online. 

Pasangan kekasih tersebut masing-masing bernama Daniel (19) dan Sheril (19). Keduanya nekat menggugurkan janin hasil hubungan terlarang itu karena malu. Selain itu, keduanya juga takut dipecat dari tempat mereka bekerja. 

Berdasarkan hasil reka ulang, tindakan aborsi itu mereka lakukan di kamar tersangka laki-laki. Pelaku juga sempat mengabadikan janin mereka sebelum dikuburkan. 

Ada 15 adegan yang diperagakan kedua tersangka, mulai dari kedua tersangka datang ke rumah tersangka laki-laki dan melakukan proses pengguguran kandungan di kamar. Selanjutnya tersangka Daniel membersihkan bayi di ember plastik dan memakamkan janin berusia tiga bulan di samping rumahnya. 

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, tindakan aborsi oleh pasangan kekasih ini terbongkar saat polisi dan petugas Satpol PP melakukan razia kos di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Februari lalu. Saat memeriksa HP salah satu tersangka, petugas mendapatkan foto janin. 

"Dari situ tersangka mengaku telah melakukan aborsi dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Di rumah tersangka, polisi menemukan obat aborsi dan menemukan makam janin di samping rumah," katanya, Rabu (3/3/2021). 

Di hadapan petugas, tersangka Sheril mengaku malu dan takut dipecat dari perusahaan karena hamil dan masih dalam masa training kerja selama tiga bulan. "Saya masih training bekerja dan tidak boleh hamil," katanya. 

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 194 KUHP dan Undang-Udang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu Pasal 346 dan 348 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut