get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag

Tak Pakai Baju Tahanan, Ini Penampakan Mas Bechi saat Dititipkan ke Rutan Medaeng

Jumat, 08 Juli 2022 - 12:57:00 WIB
Tak Pakai Baju Tahanan, Ini Penampakan Mas Bechi saat Dititipkan ke Rutan Medaeng
Mas Bechi tersangka pencabulan tak memakai baju tahanan saat diserahkan polisi ke Kejaksaan di Rutan Kelas I Surabaya untuk ditahan. (Foto : MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tersangka pencabulan yang merupakan anak kiai di Jombang tertunduk saat diekspos Polda Jawa Timur. Dia diserahkan polisi ke Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim agar segera menjalani persidangan, Jumat (8/7/2022).

Proses penyerahan ini berlangsung di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Mas Bechi tampak mengenakan kaos berkerah dengan atasan hitam dengan bagian bawah kuning dan tidak memakai baju tahanan.

Selanjutnya, tersangka akan dititipkan atau ditahan di Rutan Medaeng selama proses ke pengadilan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam perkara ini anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi dijerat dengan pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," ujar Totok saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke polisi setelah 15 jam dikepung di Ponpes Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren pukul 23.40 WIB.

Diketahui, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. 

Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) oleh terlapor MSAT sebagai pimpinannya. (lukman hakim).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut