Tak Hanya Mencuri, Pria di Magetan Coba Perkosa hingga Aniaya Korbannya yang Difabel
MAGETAN, iNews.id - Seorang pria berinisial AN ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap korbannya yang merupakan penyandang disabilitas. Tidak hanya memperkosa, terduga pelaku juga diduga menganiaya korbannya.
Warga Desa Munggut, Kecamatan Wungi, Kabupaten Madiun itu ditangkap Satreskrim Polsek Maospati. Dia diduga melakukan tindak pencurian di rumah DS, seorang guru les sekaligus penyandang disabilitas di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Tidak hanya melakukan pencurian, AN juga diduga berupaya memperkosa dan menganiaya korban.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto menuturkan, niat AN untuk memperkosa DS muncul ketika mendapati korban di dalam kamar mandi saat melakukan pencurian. Perbuatan bejat itu berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.
Dia menuturkan, terduga pelaku mengakui hasil pencurian tersebut digunakan untuk pesta miras.
"Selain itu terungkap jika pelaku juga melakukan aksi pencurian di berbagai tempat di wilayah Magetan dan Madiun," kata Rudi.
Atas perbuatannya, AN dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian