Tahanan Narkoba di Surabaya Tewas dalam Rutan, 4 Polisi Diduga Langgar Disiplin

SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim menyebut sedikitnya empat anggota polisi diduga melakukan pelanggaran disiplin atas tewasnya Abdul Kadir, tahanan narkoba di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mereka diduga tidak menjaga tahanan dengan baik.
"Setelah pemeriksaan mendalam oleh Propam, ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita (polisi perak), yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Jadi, ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (9/5/2023).
Satu dari empat anggota polisi itu yakni Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak berpangkat AKP. Sedangkan tiga lainnya yaitu penjaga tahanan berpangkat Aipda.
"Tiga bintara dan satunya perwira yang membawahi tahanan," kata Dirmanto.
Dia mengatakan, keempatnya hingga saat ini masih diperiksa oleh Bidpropam Polda Jatim. "Masih diperiksa," katanya.
Dirmanto mengatakan dalam pemeriksaan itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga turut dimintai keterangan.
Selain empat polisi yang diduga lalai dalam menjaga tahanan, Dirmanto membenarkan jika penyidik Polda Jatim sudah menetapkan 13 orang tersangka. Semuanya adalah tahanan yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sementara penganiayaan terhadap sesama oknum tahanan di dalam Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Dirmanto.
Sementara itu, keluarga Abdul Kadir mendatangi Mapolda Jatim untuk meminta kejelasan penanganan kasus itu.
Pengacara keluarga Kadir, Taufik, mengatakan sudah ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Semuanya merupakan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Editor: Rizky Agustian