Syahri Mulyo Kehilangan Hak Pilih, Paslon Sahto Tetap Yakin Menang
TULUNGAGUNG, iNews.id – Calon Bupati Petahana Tulungagung Syahri Mulyo tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pilbup maupun Pilgub Jawa Timur (Jatim) 2018. Syahri yang tersandung kasus hukum masih dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pasangannya, Maryoto Bhirowo tetap optimistis Sahto (Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo) memenangkan pilkada.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung Suyitno Arman, pemungutan suara hanya bisa dilakukan di daerah pemilihan (dapil), yakni Tulungagung. Secara aturan, KPU tidak bisa mendirikan TPS di luar dapil. “Artinya nyoblos hanya bisa dilakukan di Tulungagung. Sementara yang bersangkutan berada di Jakarta,” ujar Arman kepada wartawan, Rabu (27/6/2018).
Syahri masih bisa menggunakan hak suara bila KPK mengizinkan mendatangi dapil. Tanpa ada izin, hak suara Syahri di TPS Kelurahan Kampungdalem Kecamatan/Kabupaten Tulungagung praktis hilang. Sebab, KPU juga tidak memiliki kewenangan mengirimkan KPPS ke Jakarta. “Namun terkait apakah diizinkan atau tidak (KPK) kami tidak tahu,” ujar Arman.
Nasib serupa juga dialami Sutrisno mantan Kepala PUPR Tulungagung yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sutrisno yang ditahan di Jakarta juga kehilangan hak pilihnya.
Sementara Cawabup Maryoto Bhirowo, yang berpasangan dengan Syahri Mulyo tetap optimistis memenangkan pilkada. Maryoto yang mencoblos bersama istri dan orang tuanya di TPS Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, yakin paslon Sahto (Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo) kembali memimpin Tulungagung. Meski tanpa Syahri Mulyo, Sahto diyakini tetap bisa mengungguli perolehan suara paslon Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko).
“Tetap optimis menang. Perolehan suara kemenangan di atas 65 persen,” ujarnya. Dalam kesempatan itu Maryoto mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, di masa kampanye Pilbup Tulungagung, Cabup Syahri Mulyo tiba-tiba terjerat masalah hukum. Dalam OTT KPK 6 Juni lalu, Syahri diduga terlibat kasus suap proyek infrastuktur jalan.
Editor: Maria Christina