SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Susanto dokter gadungan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun penjara.
Sidang vonis terdakwa Susanto di ruang sidang cakra PN Surabaya itu dilakukan secara daring.

Dokter Gadungan di Klinik Pertamina Cepu Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketahui Tongani menyatakan, terdakwa Susanto yang telah menjadi dokter gadungan first aid di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378.
“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” kata majelis hakim Tongani.

Terungkap, Dokter Gadungan di Klinik Pertamina Cepu Curi Data Profesi di Facebook
Majelis hakim menilai putusan terhadap Susanto tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara karena terdakwa Susanto dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.
Hal tersebut menjadi perimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap Susanto dokter gadungan tersebut.
JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim tersebut.
“Kami masih pikir pikir dalam mengambil keputusan akan banding atau tidak. Sebab, terpidana ini sudah berulang kali melakukan tindakan menjadi dokter gadungan yang merugikan masyarakat dan juga membuat tercorengnya profesi dokter,” katanya.
Sebelumnya, Susanto dokter gadungan yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar menggunakan ijazah palsu, namun dirinya menggunakan data-data ijazah milik dokter Anggi Yurikno yang didapatkan terdakwa dari media sosial.
Editor: Kastolani Marzuki













