Surabaya PPKM Level 2, Wali Kota Eri Cahyadi: Saatnya Bangkitkan Ekonomi
SURABAYA, iNews.id - Kota Surabaya berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Status baru ini menjadikan pemerintah kota optimistis sukses membangkitkan ekonomi warga Surabaya.
"Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian. Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2. Ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (8/3/2022).
Mengacu pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Meski demikian, Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan bahwa Kota Surabaya menjadi Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dan tidak bisa membatasi pelayanan atau perawatan terhadap pasien Covid-19 yang ber-KTP Surabaya maupun non Surabaya.
"Sebab, jika rumah sakit daerah tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke Kota Surabaya," tuturnya.
Terkait pelaksanaan PPKM Level 2 pada bidang pendidikan, yakni pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, pihaknya akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari kedepan dengan berdiskusi bersama Pentahelix dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
"Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin