Suami Istri di Surabaya Saling Lapor KDRT, Sama-Sama Jadi Tersangka!
“Saudara AL, kemudian sendiri juga melaporkan istrinya yaitu Saudari IR dengan kasus yang sama namun kejadian di waktu yang berbeda. Sedangkan peristiwanya KDRT yang dilakukan Saudara AL terhadap Saudari IR yaitu dibuktikan dengan video yang diserahkan dan disita oleh pada tanggal 15 Desember 2023 kemudian 9 Maret 2024 dan tanggal 28 Januari 2025,” katanya.
AKBP Edy menambahkan, kasus KDRT yang dilakukan IR terhadap AL terjadi pada April 2025 dan juga didukung bukti kuat.
“Sedangkan untuk kejadian Saudari IR melakukan kekerasan terhadap saudara AL yaitu pada pada April 23 April 2025 sehingga untuk waktunya berbeda. Berdasarkan bukti-bukti ya, kemudian fakta-fakta dan juga pemeriksaan ahli. Kemudian juga keterangan Saudara IR didasari dari bukti video yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap suaminya. Nah, tentunya saat ini penyidik sedang melakukan proses berdasarkan fakta dan bukti-bukti itu,” katanya.
Dia menegaskan, penetapan status tersangka terhadap IR dilakukan melalui mekanisme hukum yang diawali dari proses penyelidikan hingga gelar perkara.
“Dan benar melalui mekanisme diawali dari penyelidikan, IR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Hingga kini ruang mediasi masih dibuka, namun kedua belah pihak belum menemukan titik temu. Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan demi memberikan kepastian hukum atas laporan keduanya.
Editor: Donald Karouw