get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidoarjo Geger, Suami Istri Tewas Tersetrum saat Perbaiki Sound System

Suami Istri di Malang Raup Rp35 Juta per Hari dari Live Streaming Seks

Selasa, 07 Januari 2025 - 17:10:00 WIB
Suami Istri di Malang Raup Rp35 Juta per Hari dari Live Streaming Seks
Polisi menangkap pasutri yang membuat konten pornografi live streaming adegan seks di media sosial. (Foto: MPI)

Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa dua ponsel iPhone 13, perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando. 

Dia mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut