Suami di Malang Tusuk Istri Tua hingga Luka Parah, Ini Motifnya

MALANG, iNews.id - Kasus penusukan suami terhadap istri tua di Malang dilatarbelakangi rebutan anak. Pelaku SH yang kalap mengambil pisau dan menusukkannya ke bagian dada korban. Seketika korban terkapar.
"Kedatangan korban mau mengambil anak dari korban. Di sana terjadi cekcok mulut. Keterangan tersangka ada kata-kata kasar yang dikeluarkan korban," kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono, Kamis (3/6/2021).
Dari kata-kata kasar itulah, tersangka SH tersinggung hingga akhirnya mengambil pisau di dapurnya dan langsung menusukkan ke korban. Nahas, saat ditusukkan itulah gagang pisaunya terputus, pisaunya masih tertancap di korban. Sedangkan tersangka melarikan diri dari rumahnya.
"Ada saksi bersama korban berinisial N, dengan kejadian itu saksi teriak-teriak. Alhamdulillah waktu kejadian ada anggota kami yang patroli, sehingga mendatangi kejadian ini," kata Hendro.
Selanjutnya anggota Polsek Lowokwaru melakukan pengejaran ke tersangka hingga ke sekitar Lapangan Merjosari dan berhasil diamankan. "Kita mengejar tersangka dan kita dapatkan di Merjosari, setelah dikejar anggota yang patroli, kita bawa ke Polresta Malang untuk diproses lebih lanjut," tutur dia.
Hendro menambahkan, korban yang menjalani perawatan di rumah sakit akhirnya bisa diselamatkan, meski pisaunya sempat menancap di tubuh korban.
"Pisau itu masih menancap di korban sampai di bawa ke RS di RS akhirnya pisau ini dilepas. Korban akhirnya selamat," beber dia.
Sementara itu tersangka SH nekat menusukkan pisau ke mantan istrinya karena tersulut emosi. Sebab sang mantan istri mengambil paksa sang anak dan kerap kali dipersulit bila bertemu dengan sang anak, seusai akte perceraiannya keluar.
"Karena dia maksa seandainya kalau saya mau ngambil dipersulit, anak saya kalau ikut dia dipersulit sama keluarganya. Misalkan saya datang ke sana, saya ajak pulang meski nggak boleh, alasannya itu," ujar SH.
Kepada petugas SH juga mengaku sebelum kejadian tersebut sang anak ikut dirinya dan istri barunya selama empat hari. Bahkan ia menyebutkan sebenarnya hak asuh anaknya juga belum keluar, sebab proses perceraian mereka diakui SH belum rampung. Meski demikian kepolisian telah menemukan fakta bahwa akte surat pernyataan perceraian sudah keluar dari pengadilan agama.
"Anak ikut saya empat hari. Belum (belum keluar keputusan hak asuhnya), saya belum tanda tangan tanpa sepengetahuan saya, belum cerai," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, atau Pasal 351 KUHP. "Untuk hukumannya pembunuhan 15 tahun tapi nanti kalau terbukti percobaannya sepertiganya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan terluka parah pada bagian dadanya pada Rabu (2/6/2021). Korban ditusuk pisau oleh mantan suami sesaat setelah terlibat pertengkaran di rumah istri baru sang mantan suaminya di Jalan Tlogo Agung Nomor 29 RT 2 RW, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Editor: Ihya Ulumuddin