Sopir Pikap Maut Tabrak Peserta Karnaval di Malang Ditahan, Ini Kesalahannya
MALANG, INews.id - Tersangka kecelakaan maut saat acara karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya ditahan. Sopir bernama Ustadi (63) warga Kedungrejo dianggap lalai, sehingga dijerat Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita menjelaskan, sopir pikap tidak memperhatikan kondisi kendaraannya, sehingga berbuah petaka. "Saat itu kendaraan sedang mati dan masuk gigi satu. Setelah peserta ini sudah mulai berjalan lalu kendaraan ini dihidupkan, otomatis kendaraannya melaju ke depan," katanya.
Selain faktor kelalaian, kondisi jalan gelap juga ikut menjadi pemicu. Sebab di sekitar kejadian tidak ada lampu penerangan jalan yang memadai, sehingga kecelakaan pada pukul 22.00 WIB Minggu malam (24/9/2023) akhirnya terjadi.
Sementara itu, hingga Selasa (26/9/2023) pagi, tiga korban saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sementara tiga lainnya sudah diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan.
Agnis juga menambahkan, polisi tidak mendapatkan pemberitahuan diadakannya karnaval yang digelar pemerintah desa tersebut.
Editor: Ihya Ulumuddin