Sopir Ekspedisi Angkut Satwa Dilindungi Ditangkap, Dibayar Rp450.000 Sekali Kirim
SURABAYA, iNews.id - Sopir ekspedisi ditangkap polisi karena membawa satwa dilindungi, Jumat (4/3/2022). Dia mendapatkan upah, Rp450.000 setiap pengiriman.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, tersangka dititipkan enam satwa oleh seseorang di Banjarmasin untuk dibawa ke Pulau Jawa.
"Tersangka ini sebagai sopir truk mengangkut hewan yang dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (4/3/2022).
Dia menuturkan, dari enam satwa yang dilindungi tersebut, dua di antaranya mati mengenaskan saat diselundupkan ke Pulau Jawa melalui ekspedisi kapal laut.
Menurutnya, dua spesies yang mati, yakni anakan bekantan dan anakan kucing hutan. "Kita dapati dalam truk tersebut ada hewan-hewan yang dilindungi oleh undang-undang," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi