get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Bondowoso, Pemotor Tewas Tergencet di Antara Truk dan Pohon

Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu, Terancam 12 Tahun Bui

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:09:00 WIB
Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu, Terancam 12 Tahun Bui
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers terkait penetapan tersangka sopir bus pariwisata dalam kecelakaan maut di Kota Batu, Jumat (10/1/2025). (Foto: MPI)

Penyidik juga sudah melakukan tes urine sopir dan kernet, yang hasilnya negatif, sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sopir bus itu disangkakan Pasal 311 ayat 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan jug meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, bus pariwisata Sakhindra Trans menjadi penyebab kecelakaan beruntun melibatkan 16 kendaraan di Kota Batu, pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Darı hasil pemeriksaan dokumen kendaraan bus berplat nopol DK 7942 GB itu tidak laik jalan, karena izin surat angkut, KIR, dan STNK sudah mati.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut