Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI Jember Minta SE Menag Dikaji Ulang
Dia mengatakan, pengeras suara seperti memperdengarkan qi’roah dan sholawat sebelum tiba waktu sholat wajib seperti halnya saat akan sholat subuh sudah menjadi tradisi dan dijadikan tanda agar kaum muslim bangun dan bersiap siap ke masjid sholat berjamaah.
“Sehingga keberadaan pengeras suara di masjid dan musala tidak perlu disikapi secara berlebihan. Indonesia sejatinya mayoritas umat muslim dan keberadaan pengeras suara tersebut telah lama dilakukan dan menjadi tradisi umat muslim Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 yang intinya berkenaan dengan upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga yang beragam, sehingga penggunaan pengeras suara di masjid maupun musalah di luar dan dalam digunakan dengan perlakuan yang di sesuaikan.
Editor: Kastolani Marzuki