Skenario Gagal Rebut Hati Calon Mertua, Pemuda di Jember malah Terancam Penjara
Rabu, 27 Maret 2024 - 08:23:00 WIB
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.
"Dia mengaku ingin memberikan kejutan kepada calon mertuanya agar diterima berhubungan dengan anaknya," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian . Dia diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw