get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros Ditangkap usai Buron ke Kalimantan

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:49:00 WIB
Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel
oknum guru SMA berstatus ASN asal Lumajang ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswa sesama jenis. (Foto: INews)

SITUBONDO, iNews.id – Seorang oknum guru SMA berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Lumajang berinisial HP (42) ditangkap anggota Satsamapta Polres Situbondo, Selasa (19/5/2026). Pria tersebut diamankan atas dugaan melakukan aksi pencabulan sesama jenis terhadap murid laki-lakinya sendiri di sebuah hotel.

Aksi dugaan asusila tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar hotel di kawasan wisata Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Ironisnya, perbuatan tersebut dilancarkan di sela-sela kegiatan resmi sekolah. 

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian menerima laporan darurat melalui Call Center 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satsamapta Polres Situbondo langsung mendatangi lokasi kamar hotel yang dimaksud. 

“Pelaku HP (42), seorang guru pengajar di salah satu SMA di Kabupaten Lumajang. Korban CL (16), siswa laki-laki yang juga merupakan murid didik dari pelaku,” katanya, Selasa (19/5/2026). 

Korban saat itu tengah berada di Situbondo untuk mengikuti sebuah ajang perlombaan yang digelar di kawasan wisata Pasir Putih.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta kepentingan pemeriksaan lanjutan, oknum guru ASN tersebut langsung dikeler oleh petugas ke Mapolres Situbondo. 

Meski sempat diamankan dan dibawa ke kantor polisi, kelanjutan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini dipastikan tidak masuk ke meja hijau. Pihak Satreskrim Polres Situbondo menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. 

Pihak keluarga korban CL (16) memilih untuk menerima permohonan maaf dari terduga pelaku HP (42) dan sepakat untuk membatalkan niat membuat laporan polisi (LP) resmi.

"Kedua belah pihak sudah sepakat (berdamai). Sesuai kesepakatan tersebut, kasus dugaan asusila oleh oknum guru ASN asal Lumajang ini akhirnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum," kata Kapolres Situbondo.

Dengan adanya penyelesaian melalui jalur alternatif atau restorative justice di tingkat penyelidikan awal ini, oknum guru tersebut dibebaskan dari tahanan dan perkara dinyatakan selesai.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut