Siswi SMP Ini Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Dibuang di Pekarangan
Jumat, 27 November 2020 - 07:11:00 WIB
        
    
                
            
                Sementara, dalam proses persalinan, pelaku melakukan seorang diri di kamar mandi. Kemudian membuang bayi itu tak jauh dari rumahnya di pekarangan kosong di bawah pohon pisang.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono pun ikut menjenguk bayi malang itu di Rumah Sakit Umum Daerah setempat. Menurut dia, akibat perbuatannya ibu bayi diancam pasal 308 KUHP tentang Penelantaran Anak.
Sedangkan kekasihnya, dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Namun, karena masih di bawah umur, kedua tersangka tidak ditahan dan proses hukumnya dipercepat,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin