get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Rp1,5 Miliar

Sindikat Peredaran Upal Lintas Provinsi Diungkap Polrestabes Surabaya, 11 Tersangka Diamankan

Jumat, 06 November 2020 - 13:11:00 WIB
Sindikat Peredaran Upal Lintas Provinsi Diungkap Polrestabes Surabaya, 11 Tersangka Diamankan
Rilis kasus peredaran uang palsu lintas provinsi di Polrestabes Surabaya. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Sindikat pengedar uang palsu (upal) berhasil dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebanyak 11 orang dari berbagai daerah menjadi tersangka dan diamanakan polisi.

Para tersangka yakni SWD (53) asal Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Jalan Bukit Palma Blok C4 Surabaya dan SYF (41) dari Cakraningrat, Kaliwungu Jombang.

Selanjutnya ada SUG, asal Mangga Besar IV-S Tamansari; NSTM (62) warga Jalan Kapuk Rawa Gabus. Keduanya berasal dari Jakarta Barat.

Ada juga HRDS asal Taman Pinang Idah, Tangerang dan SMRD, SMRJ, SRKM. Bersama NSTM, mereka ditahan ditangkap dan ditahan Polres Ngawi.

Lalu, OLN ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan, AG ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Sementara dua DPO, HD dan ED masih dalam pengejaran dan berperan sebagai pengedar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti Rp16 miliar upal.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengungkapkan, sejak awal bulan November 2019, SGY berencana untuk membuat upal. Kemudian pertengahan bulan menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk produksi uang palsu.

"SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon," katanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Selanjutnya bulan April 2020, komplotan ini mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak upal secara bertahap. Biaya yang mereka keluarkan untukmesin ini mencapai Rp100 juta.

Pada bulan Mei 2020, SGY mulai mencetak upal nominal Rp100.000 sejumlah Rp10 miliar. "Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya," kata Hartoyo.

Tersangka NSTM yang ada di Jakarta, SMJ dan SMD di Jombang masing-masing membawa Rp1 miliar. Selanjutnya upal tersebut oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp400 juta.

Selain itu, tersangka AG di Mojokerto menerima Rp23 juta, tersangka UW di Bukit Palma Surabaya Rp6 juta, tersangka OLN di Lamongan Rp10 juta, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp14 juta dan MSTF di Sidoarjo Rp10 juta.

“Menurut mereka, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan kedalam mesin ATM Bank. Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” kata Hartoyo.

AKBP Hartoyo menambahkan, tersangka SGY membuat upal hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dia dulunya pernah bekerja di percetakan sehingga berpengalaman.

“Kasus ini terbongkar saat Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Kemudian dikembangkan jaringannya yang diketahui uang beredar di Ngawi, Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta,” kata Hartoyo.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut