get app
inews
Aa Text
Read Next : Kelelahan Dikejar Polisi, Pelaku Curanmor Ditangkap di Tengah Sawah

Sindikat Penadah dan Pemalsu Dokumen Motor Curian di Malang Tertangkap, Ini Modusnya

Selasa, 05 September 2023 - 19:50:00 WIB
Sindikat Penadah dan Pemalsu Dokumen Motor Curian di Malang Tertangkap, Ini Modusnya
Sindikat pencuri dan penadah sekaligus pemalsu SIM dan STNK motor curian ditangkap polisi. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Tiga sindikat penadah dan pemalsu SIM dan STNK motor curian ditangkap Polres Malang. Ketiga pelaku dibekuk setelah polisi menemukan motor curian yang dijual secara online. 

Selain ketiga pelaku, polisi juga menangkap dua pelaku pencurian yang bekerja sama dengan ketiga penadah. Tiga penadah tersebut yakni EC, AKU dan EZ, sedangkan dua pencuri motor masing-masing MS dan RD. 

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengungkapkan, kasus pemalsuan dokumen motor curian ini terungkap setelah 
polisi mendapat laporan kehilangan di daerah Jalan Sudimoro Utara Nomor 30 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan kita temukan bahwa kendaraan dari milik korban ini berada di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan," ucap Anton Widodo, Selasa (5/9/2023).

Berikutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan menemukan terduga penadah berinisial EC pada salah satu perumahan di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dari pengakuan EC, polisi melakukan pengembangan ke penadah lainnya di kawasan Prigen, Pasuruan. Dari sanalah akhirnya polisi mengamankan dua orang penadah berinisial AKF dan AZ.

"Di daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan, disitulah tempat ini mengubah nokan (nomor rangka) nosin (nomor mesin kendaraan yang bermotor yang dicuri), sudah didapatkan," ucapnya.

Menurut Anton, modusnya para penadah ini membeli surat-surat STNK dan BPKB sepeda motor asli secara online di media sosial seharga Rp2-3 juta. Kemudian para penadah ini meminta MS dan RD, kedua pelaku pencurian yang mengeksekusi mencari sepeda motor sesuai pesanan dari STNK dan BPKB yang masuk. Kebetulan saat itu, para penadah ini mendapat STNK dan BPKB sepeda motor Honda Trail, sehingga kedua pelaku melakukan pencurian.

"Motor curian itu dia rubah nokan (nomor rangka), nosin (nomor mesin) dengan menggunakan ini peralatannya, printer-nya dicetak baru sesuai dengan pesanan yang diterima oleh penadah. Jadi seolah-olah dokumen kendaraan dengan nokan nosinnya sama, padahal beda," tuturnya.

Dari sepeda motor curian yang didapat, dengan nomor rangka dan nomor mesin palsu yang diubah, penadah kemudian menjual sepeda motor secara online, dengan harga selisih sedikit dengan motor yang ada di pasaran.

"Nomor rangka dan nomor mesin itu disesuaikan dengan nomor surat-surat STNK dan BPKB asli, tetapi sebenarnya nomornya berbeda dari kendaraan aslinya. Motor itu dijual secara online ke warga," ujarnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MS dan RD terancam Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Untuk penadahnya dikenakan Pasal 340 ancaman 4 tahun penjara," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut