get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 7 Korban Kecelakaan Minibus Masuk Jurang di Pacet Mojokerto, 2 Orang Tewas

Simpan Bayi di Jok Motor hingga Tewas, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka

Selasa, 14 Agustus 2018 - 13:58:00 WIB
Simpan Bayi di Jok Motor hingga Tewas, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka
Tersangka menunjukkan jok motor tempat dia menyimpan bayi yang dilahirkan kekasihnya, hingga akhirnya tewas saat pemaparan di Mapolres Sidoarjo. (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.idPolres Mojokerto menetapkan pasangan kekasih yang menyimpan bayi di jok motor hingga tewas, sebagai tersangka. Bayi itu tewas dalam perjalanan ke puskesmas, setelah pelaku dibantu kekasihnya minum pil untuk aborsi di sebuah vila kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kedua tersangka yakni, Dimas Sabhira Listianto (21), warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan kekasihnya, Cicik Rohmatul Hidayati (21), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dimas diketahui bekerja sebagai satpam sementara Cicik masih berstatus mahasiswi.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan. Pasangan kekasih ini mengaku melakukan proses aborsi di sebuah vila kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin (14/8/2018). Sebelum memesan vila keduanya telah membeli obat untuk menggugurkan kandungan lewat online dari seorang bidan di Aceh. Usia kandungan Cicik diketahui sudah delapan bulan.

“Jadi pasangan ini sudah berpacaran satu tahun. Selama satu tahun itu, menurut hasil pengakuan mereka, sudah tujuh kali berhubungan dan akhirnya hamil hingga usia delapan bulan. Mereka berdua sepakat untuk menggugurkan kandungan. Lalu memesan lewat bidan yang ada di Aceh obat untuk menggugurkan kandungan, namanya Gastro. Lalu obat itu dikirim,” papar Leonardus Simarmata saat pemaparan di Mapolres Sidoarjo, Selasa (14/8/2018).

Pada hari Minggu, 12 Agustus 2018, pukul 21.00 WIB, pasangan kekasih itu menyewa vila di Pacet. Tersangka perempuan kemudian meminum pil untuk mengaborsi kandungannya sebanyak lima butir. Setelah itu, keesokan harinya, Senin, 13 Agustus 2018, pukul 10.00 WIB, ternyata tersangka perempuan melahirkan. “Dia melahirkan sendiri tanpa bidan, jadi hanya dibantu oleh pelaku yang laki-laki,” ujar Leonardus.

Setelah bayi itu lahir, kedua tersangka mengaku kebingungan. Mereka lalu membawa bayi yang masih hidup ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, untuk diperiksakan. Namun, kondisinya saat itu sudah kritis hingga akhirnya meninggal dunia. “Hasil pengakuan awal tersangka, mereka aborsi karena yang perempuan juga takut dengan orang tuanya,” katanya.

Dari tangan pasangan kekasih ini, polisi menyita barang bukti berupa baju yang masih bersimbah darah. Selain itu, sepeda motor yang digunakan untuk menyimpan bayi di jok motor. Polisi langsung menahan tersangka Dimas di sel Mapolres Mojokerto. Sedangkan sang perempuan masih lemas dan dirawat di Rumah Sakit Profesor Dokto Sukandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Pasal yang kami kenakan pada kedua tersangka adalah Pasal 77 a ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lalu kami lapis juga di Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” paparnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut