Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pengacara Minta Jaksa Hadirkan Saksi dalam BAP
SURABAYA, iNews.id - Pengacara terdakwa perkara pemerkosaan santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU). Protes ini disampaikan karena JPU hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang dianggap memberatkan terdakwa.
Protes ini pun disambut hakim dengan memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Pasek menjelaskan, dalam sidang, jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya.
"Padahal, dalam dakwaan kedua ada enam orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU," kata Pasek.
Dia menambahkan, dalam dakwaan kedua jaksa menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, jaksa harus mengakui bahwa dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.
"Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya. Nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan enam saksi itu," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin