get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

Sidang Bergulir, Dakwaan 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibacakan Bergantian

Senin, 16 Januari 2023 - 15:45:00 WIB
Sidang Bergulir, Dakwaan 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibacakan Bergantian
Lima terdakwa jalani sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. Dakwaan dibacakan bergantian oleh JPU. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian.

Para terdakwa antara lain Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB. Satu persatu dakwaan dibacakan dalam sidang. 

Dakwaaan pertama yang dibacakan adalah milk Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.

Adapun tiga hakim yang memimpin sidang yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. 

Berdasarkan pantauan lapangan, persidangan berjalan dengan aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalan dekat PN Surabaya dengan penjagaan ketat.

Beberapa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang. Sementara itu di dalam ruang sidang, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan. 

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut