Siang Ini, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya

SURABAYA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani akan dipindahkan dari LP Cipinang ke rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Rabu (6/2/2019) siang ini. Pemindahan dilakukan karena mantan pentolan band Dewa19 ini harus mengikuti proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik di Surabaya.
Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan Rutan Kelas 1 Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Surat tersebut berisi pemohonan izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas 1 Jakarta ke Rutan Kelas 1 Surabaya.
"Baru saja dapat informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Katanya hari ini (pemindahan penahanan Ahmad Dhani. Untuk jamnya belum bisa memastikan," katanya, Rabu (6/2/2019).
BAJA JUGA:
Sandi Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Sebut Wisatawan 212 Penghamba Uang, Pendukung Ahok Dikecam Netizen
Widha menjelaskan, penahanan Ahmad Dhani di Rutan Kelas 1 Surabaya bersifat sementara. Yakni, selama yang bersangkutan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. "Itu kan untuk perkara kedua," katanya.
Seperti diketahui, Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana perkara pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis besok.
Persidangan ini terkait dengan kasus ujaran "idiot" yang disampaikan Ahmad Dhani saat berada di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap disidangkan.
Bagi Dhani, ini adalah kasus kedua, setelah kasus serupa (pencemaran nama baik kasus Ahok) telah diputus di PN Jakarta. Dalam putusan itu, Dhani divonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dhani pun dijebloskan ke Lapas Cipinang.
Editor: Himas Puspito Putra