get app
inews
Aa Text
Read Next : KLM Green 6 Tenggelam di Karimun, 4 ABK Selamat 1 Hilang

Selundupkan 104 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 ABK Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim

Jumat, 11 November 2022 - 10:11:00 WIB
Selundupkan 104 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 ABK Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim
Penampakan sejumlah satwa dilindungi yang diselundupkan dari Papua ke Surabaya. (Foto: Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id - Ditpolairud Polda Jatim menangkap dua anak buah kapal (ABK) yang kedapatan mengangkut satwa dilindungi di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Hewan langka itu diduga hendak diselundupkan ke Surabaya dari Papua.

Kedua ABK berinisial FA (25) dan FP (23), warga Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung, kedua kru kapal laut tersebut menyelundupkan 104 ekor satwa dilindungi tanpa disertai dokumen-dokumen yang sah.

Sejumlah hewan langka tersebut antara lain kangguru Papua, kus-kus, burung cenderawasih, burung kakak tua, burung nuri bayan, ular sanca hijau, hingga buaya muara.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan, penangkapan kedua ABK berawal dari laporan masyarakat soal rencana penyelundupan satwa dilindungi dari Papua ke Surabaya.

"Kapal dari Papua tujuan Surabaya mengangkut satwa dilindungi. Berdasarkan temuan tersebut, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan satwa tersebut dilarang," kata Puji, Kamis (10/11/2022).

Keduanya kemudian dibuntuti dari Perairan Karang Jamuang. Keduanya lantas diamankan beserta 104 satwa dilindungi saat kapal bersandar di Pelabuhan Jamrud, Surabaya, pada 6 november 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, satwa-satwa dilindungi itu hendak dijual ke para pemesan di Surabaya. Harga yang dipatok bervariasi, seperti kangguru Papua dijual seharga Rp5 juta per ekor.

"Kami periksa kapal dan lakukan penggeledahan. Kami tangkap dua orang, kemudian kami amankan 104 ekor satwa dilindungi," ucap Puji.

Atas perbuatannya, kedua ABK dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Pasal 88 juncto Pasal 35 UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut