get app
inews
Aa Text
Read Next : Polairud Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Sumut, Tekong Kapal Ditangkap!

Selundupkan Sabu dalam Pasta Gigi, Pengunjung Lapas Tulungagung Diamankan

Sabtu, 29 April 2023 - 13:25:00 WIB
Selundupkan Sabu dalam Pasta Gigi, Pengunjung Lapas Tulungagung Diamankan
Petugas Lapas Tulungagung mengamankan pengujung yang kedapatan berupaya menelundupkan sabu-sabu yang dikemas dalam wadah pasta gigi. (Foto: Antara)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam wadah pasta gigi.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R. Budiman P. Kesumah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap pasta gigi yang dibawa seorang pembesuk berinisial GB (27) asal Kediri, Jawa Timur (Jatim).

"Kejadiannya pada Kamis (27/4/2023) kemarin saat jam besuk warga binaan. Ada salah satu pembesuk yang kedapatan membawa sejumlah barang keperluan napi kasus narkoba, dan setelah diperiksa ada barang yang patut kami curigai," kata Budiman, Sabtu (29/4/2023)..

Dia mengatakan, GB awalnya terlihat cukup piawai saat berupaya menyelundupkan sabu-sabu tersebut. Karena bubuk narkoba warna putih itu dimasukkan dalam wadah pasta gigi yang dikemas ulang secara rapi.

Namun petugas yang sudah memiliki keahlian dalam mendeteksi barang-barang selundupan memeriksanya satu per satu, termasuk membuka tutup pasta gigi berisi sabu yang terlihat sudah dirapikan.

"Setelah kami periksa dan bongkar ternyata di dalamnya berisi sabu seberat 10,49 gram," katanya.

Pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pengunjung lapas tersebut lantas diamankan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut