get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Suap

Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Sekda dan Dirut RSUD Tersangka Dugaan Korupsi

Minggu, 09 November 2025 - 10:00:00 WIB
Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Sekda dan Dirut RSUD Tersangka Dugaan Korupsi
KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemkab Ponorogo. Keempatnya yakni, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), AGP (Sekretaris Daerah Ponorogo) YUM (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo) serta SC yang merupakan pihak swasta rekanan proyek rumah sakit.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini mencakup tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Menurut Asep, SC diduga melakukan perbuatan korupsi terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “SC adalah sebagai pemberi suap kemudian SUG bersama-sama YUM adalah penerima suap,” kata Asep.

Bupati Sugiri Sancoko (SUG) bersama Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut