SURABAYA, iNews.id – Seorang youtuber berinisial AD (25) asal Kebumen, Jawa Tengah ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Penangkapan ini berkaitan dengan video hoaks soal Papua yang dia unggah melalui channel youtube-nya.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Armand Asmara mengatakan, penangkapan ini berdasarkan patroli cyber yang menemukan adanya video hoaks atas peristiwa yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Di mana tersangka mengambil sebuah video dari akun youtube lain dan mengunggah ulang dengan memberikan judul dan teks yang bernada provokatif.

Kasus Kerusuhan di Jayapura, Uncen Harap Tidak Ada Mahasiswanya Jadi Tersangka
“Jadi dia ambil video kejadian lama di asrama tersebut. Video itu telah diunggah pada 17 Juli 2016. Tersangka kemudian mengunggah ulang videonya dengan judul ‘Tolak Kibarkan Merah Putih, Asrama di Jalan Kalasan Digeruduk Warga’ pada tanggal 16 Agustus 2019,” ujar Armand, saat ekspose di Mapolda Jatim, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, tersangka telah menyebar hoaks berisi konten negatif melalui channelnya. Hal ini dinilai berdampak memprovokasi warga atas informasi yang tidak benar.
“Jadi tersangka ini tidak ada di lokasi saat kejadian pengepungan asrama. Dan kasus ini juga berbeda dengan kasus pengepungan asrama pada 16 Agustus lalu yang telah menetapkan tiga tersangka. Kasus untuk tersangka ini berdiri sendiri,” katanya.
Arman menuturkan, tersangka ditangkap di kediamannya, Kebumun, Jawa Tengah. Dia disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Hari ini juga kami lakukan penahanan. Atas perbuatannya sebarkan hoaks, tersangka terancam pidana enam tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw













