get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Surabaya Banyuwangi Ini Tawarkan Pemandangan Keren Sepanjang Jalan!

Sakit Hati, Pemuda di Surabaya Tuduh Mantan Pacar Lakukan Penistaan Agama di Medsos

Selasa, 15 Oktober 2019 - 21:15:00 WIB
Sakit Hati, Pemuda di Surabaya Tuduh Mantan Pacar Lakukan Penistaan Agama di Medsos
Tudingan penistaan agama yang dilakukan pemuda di Surabaya kepada mantan pacarnya. (Foto: iNews/Sony).

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda yang menyebar ujaran kebencian di media sosial yang menyinggung umat Islam. Pelaku meng-edit foto mantan pacarnya, seolah-olah korban telah melakukan penistaan agama.

Pelaku, OAS (36), warga Sukolilo, Kota Surabaya, diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya karena telah menghina masyarakat muslim. Dia menuliskan kalimat tak pantas di foto kaki mantan pacarnya, dan mencantumkan alamat rumah korban.

"Dia juga menawarkan jasa prostitusi atas nama mantan pacarnya tersebut. Namun semua itu tidak benar, foto tersebut hanya edit-an pelaku," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (15/10/2019).

Tindakan tidak terpuji ini tujuannya untuk menjatuhkan nama baik mantan pacarnya. Dia merasa sakit hati, karena hubungannya selama dua tahun kandas di tengah jalan.

Aksi tersangka kemudian mendapat reaksi keras dari warganet dan dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, petugas lalu menangkap pelaku saat keluar dari halaman parkir mal.

"Jadi memang ada laporan juga dari masyarakat. Setelah diselidiki, petugas langsung bergerak menangkap tersangka," kata dia.

Tersangka OAS mengatakan, dia merasa sakit hati dengan mantan pacarnya, sehingga niat melakukan penistaan agama mengatasnamakan korban. Ide tersebut didapatnya sendiri dengan niat untuk merusak nama baik korban.

"Saya menyesal atas perbuatan tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar OAS.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan sanksi Rp1 miliar. Kini OAS diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut