Sakit Hati Cinta Diputus, Pemuda asal Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Seusai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia merasa kesal dan sakit hati karena cintanya diputus oleh korban. Hal ini membuatnya nekat dengan menyebarkan foto dan video syur korban.
"Pelaku ini kesal dan sakit hati karena cintanya diputus sehingga menyebarkan foto dan video syur korban," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Klojen guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Editor: Donald Karouw