get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Sabu dalam Kerupuk Diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Jombang

Minggu, 15 November 2020 - 10:13:00 WIB
Sabu dalam Kerupuk Diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Jombang
Petugas memeriksa kerupuk berisi paket sabu dan pil koplo.(Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus)

Mahendra mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Jombang atas kasus ini. Saat ini mereka juga tengah melakukan penyelidikan. “Calon penerima kiriman narkoba ini juga sudah diperiksa. Dia bernama Nasrul Chaki, tepidana kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” ujarnya.

Diketahui, Lapas Kelas II B Jombang telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Beberapa bulan lalu mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.800 butir pil kolplo yang dikemas ke dalam buah salak.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut