Sabu dalam Kerupuk Diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Jombang
Minggu, 15 November 2020 - 10:13:00 WIB

Mahendra mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Jombang atas kasus ini. Saat ini mereka juga tengah melakukan penyelidikan. “Calon penerima kiriman narkoba ini juga sudah diperiksa. Dia bernama Nasrul Chaki, tepidana kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” ujarnya.
Diketahui, Lapas Kelas II B Jombang telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Beberapa bulan lalu mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.800 butir pil kolplo yang dikemas ke dalam buah salak.
Editor: Ihya Ulumuddin