get app
inews
Aa Text
Read Next : Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

Rujuk Ditolak, Suami Tega Bunuh Istri dengan Bom Ikan di Pasuruan

Rabu, 28 November 2018 - 23:01:00 WIB
Rujuk Ditolak, Suami Tega Bunuh Istri dengan Bom Ikan di Pasuruan
Petugas Polres Pasuruan Kota, Jatim dibantu warga mengevakuasi jasad Husnia yang dibom ikan oleh suaminya. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra)

PASURUAN, iNews.id - Entah apa yang merasuki Mat (45) hingga tega membunuh istri sirinya, Husnia (40) dengan bom ikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah di wajah dan tewas di lokasi kejadian.

Pembunuhan sadistis itu terjadi di Jalan Raya Poh Gading, Desa Poh Gading, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018).

Belum diketahui pasti motif pelaku tega membunuh istri sirinya, namun dugaan sementara lantaran pelaku menaruh dendam kepada korban yang menolak rujuk.

Seorang saksi, Nurul Wahyudi menuturkan, peristiwa itu terjadi saat Husnia baru pulang dari tempatnya bekerja di pabrik pengepul rongsokan. Korban kemudian diadang pelaku di tengah jalan. Mereka kemudian terlibat cekcok.
“Setelah cekcok, pelaku melemparkan bondet (bom ikan) dan mengenai korban. Pelaku langsung kabur,” katanya.

Warga yang mendengar ledakan keras tersebut kemudian berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian. Mereka terkejut setelah melihat korban sudah tergeletak dengan kondisi mengenaskan. “Tadi terdengar suara ledakan dikira orang sedang dibegal gak tahunya perkara rumah tangga. Korbannya tewas di lokasi,” ucapnya.

Nurul mengaku tidak tahu persis motif yang dilakukan pelaku hingga tega membunuh istri sirinya dengan bom ikan. Namun, informasi yang diterimanya pelaku dendam karena korban yang telah berpisah selama dua bulan menolak rujuk.

Sementara itu, petugas Polres Pasuruan Kota yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi jasad korban ke RSUD R Sudarsono untuk dilakukan autopsi.

Polisi juga langsung mengolah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti-bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut