get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Landa Donggala hingga Sorong Papua Barat, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

Rugi Besar, Crazy Rich Malang Gilang Widya Tak Boleh Lagi Jualan Produk MS Glow 

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:32:00 WIB
Rugi Besar, Crazy Rich Malang Gilang Widya Tak Boleh Lagi Jualan Produk MS Glow 
Pasangan suami istri, Crazy Rich Malang. (Foto: IG)

Putusan itu juga menyebutkan, Penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 atau kosmetik.

Keenam tergugat juga secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 atau kosmetik terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Menghukum keenam tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,99 miliar secara tunai dan seketika," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut