get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Jabar soal Sumpah Pocong Saka Tatal: Itu Tradisi, Bukan Ajaran Islam

Revisi Perda P4GN Akomodasi Pencegahan Narkoba Berbasis Kearifan Lokal

Sabtu, 12 Februari 2022 - 23:17:00 WIB
Revisi Perda P4GN Akomodasi Pencegahan Narkoba Berbasis Kearifan Lokal
Public bearing Komisi A DPRD Jatim terkait revisi Perda P4GN dengan BNN Kabupaten Trenggalek

SURABAYA, iNews.id - Kampanye antinarkoba berbasis kearifan lokal akan masuk dalam draf revisi peraturan daerah (Perda) tentang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di DPRD Jawa Timur. Sebab, strategi ini dinilai ampuh untuk menggerakkan masyarakat dalam mencegah bahaya laten narkoba.

"Masing-masing daerah punya kultur berbeda-beda. Maka strategi pencegahannya juga harus disesuaikan. Maka, pasal-pasal dalam Perda P4GN ini harus disesuaikan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediyansyah seusai public hearing dengan Badan Narkotika Nasional (BBN) Kabupaten Trenggalek, Jumat (11/2/2022).

Hadi berharap tiap-tiap daerah di Jatim bisa melakukan upaya pencegahan sesuai dengan sosiokultur daerah masing-masing. Karena itu regulasinya juga harus disesuaikan. "Seperti di Trenggalek, BNN punya kampung bersinar (bersih narkoba). Ini sangat inovatif. Bisa dicontoh daerah lain, dengan model berbeda," katanya.

Selain itu revisi P4GN juga akan mengatur kembali keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan. Keterlibatan tersebut tidak hanya menyangkut SDM dan kebijakan, tetapi juga dukungan anggaran.

"Ke depan, pemda baik provinsi maupun kabupaten-kota harus lebih handarbeni. Harus terlibat aktif, bukan hanya gerakannya saja, tetapi juga dukungan anggarannya. Selama ini belum ada. Kalau hanya mengandalkan BNN tidak akan maksimal," katanya.  

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut